Selasa, 11 September 2012

MTKI DAN MTKP


ORGANISASI MTKI DAN MTKP
A. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
1.      Susunan Organisasi MTKI
MTKI merupakan unit fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin oleh seorang ketua.
MTKI terdiri dari:
a.       Ketua;
b.      Divisi Profesi;
c.       Divisi Standarisasi;
d.      Divisi Evaluasi;
e.       Sekretariat;
f.       Tim Ad hoc.

2.      Keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur:
a.       Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b.      Perwakilan organisasi profesi perawat sebanyak 3 (tiga) orang;
c.       Perwakilan organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua) orang;
d.      Perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1 (satu) orang dari masing-masing profesi; dan
e.       Perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.

3.      Persyaratan keanggotaan MTKI meliputi:
a.       Warga Negara Republik Indonesia;
b.      Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.       Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan;
d.      Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.       Berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
f.       Sehat jasmani dan rohani;
g.       Memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan sesuai dengan kualisifikasinya minimal selama 3 (tiga) tahun; dan
h.      Berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.

4.      Tugas Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI mempunyai tugas:
a.       Membantu Menteri dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana Registrasi;
b.      Melakukan upaya pengembangan mutu Tenaga Kesehatan;
c.       Melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
d.      Menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring MTKP;
e.       Memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan;
f.       Menerbitkan dan mencabut STR;
g.       Melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
h.      Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Registrasi.
MTKI menyelenggarakan fungsi:
a.       Penyusunan kebijakan operasional di bidang registrasi
b.      tenaga kesehatan;
c.       Upaya peningkatan mutu tenaga kesehatan;
d.      Penyiapan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
e.       Menandatangani Sertifikat uji kompetensi dan STR;
f.       Penerbitan nomor registrasi tenaga kesehatan;
g.       Pencabutan surat tanda registrasi;
h.      Penyusunan tata cara uji kompetensi, penguji dan monitoring MTKP;
i.        Pelaksanaan administrasi MTKI.

5.      Tugas Divisi
a.       Divisi Profesi tim penguji, kriteria penguji serta tempat uji kompetensi bagi tenaga kesehatan.
b.      Divisi Standardisasi mempunyai tugas penyusunan standar operasional prosedur, materi uji kompetensi, materi pelatihan tim penguji, penetapan penguji dan tempat uji kompetensi serta pemberian nomor registrasi bagi tenaga kesehatan.
c.       Divisi Evaluasi mempunyai tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengawasan penyelenggaraan registrasi serta pencabutan surat tanda registrasi tenaga kesehatan.

6.      Tugas Sekretariat MTKI
a.       Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan Pemerintah;
b.      Penatausahaan STR; dan
c.       Mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan MTKI.

7.      Tugas Tim Ad Hoc
Tim Ad hoc mempunyai tugas membantu divisi standardisasi dalam melaksanakan penyusunan materi uji kompetensi tenaga kesehatan Tim Ad hoc terdiri dari anggota-anggota profesi.
 B.     Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
1.      MTKP merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.

MTKP terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Divisi Registrasi
c.       Divisi Uji
d.      Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan; dan
e.       Divisi Evaluasi.

2.      Tugas MTKP
a.       Melakukan rekruitmen calon peserta uji kompetensi;
b.      Meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
c.       Melaksanakan uji kompetensi;
d.      Menyiapkan sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI;
e.       Memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang belum kompeten; dan
f.       Melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi; dan
g.       Mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.

3.      Persyaratan keangotaan MTKP meliputi:
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.       Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan atau setara;
d.      Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.       Berusia antara 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
f.       Sehat jasmani dan rohani; dan
g.       Memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.

4.      MTKP mempunyai wewenang:
a.       Menyetujui atau menolak permohonan Uji Kompetensi;
b.      Melaksanakan sosialisasi Uji Kompetansi Tenaga Kesehatan di Provensi;
c.       Memberikan Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
d.      Melakukan koordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi dengan MTKI;
e.       Membuat laporan berkala kepada MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah Provensi; dan
f.       Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan pelatihan di Provensi.

Tidak ada komentar: