ORGANISASI MTKI DAN MTKP
A. Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia (MTKI)
1.
Susunan
Organisasi MTKI
MTKI
merupakan unit fungsional yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala
Badan PPSDM Kesehatan yang dipimpin
oleh seorang ketua.
MTKI terdiri dari:
a. Ketua;
b. Divisi Profesi;
c. Divisi Standarisasi;
d. Divisi Evaluasi;
e. Sekretariat;
f. Tim Ad hoc.
2. Keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari
unsur-unsur:
a.
Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b.
Perwakilan organisasi profesi perawat sebanyak 3 (tiga)
orang;
c.
Perwakilan organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua)
orang;
d.
Perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1 (satu)
orang dari masing-masing profesi; dan
e.
Perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
3. Persyaratan
keanggotaan MTKI meliputi:
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.
Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang
kesehatan;
d.
Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan
kesehatan;
e.
Berusia antara 45 (empat puluh lima) tahun sampai dengan
60 (enam puluh) tahun;
f.
Sehat jasmani dan rohani;
g.
Memiliki pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang
kesehatan sesuai dengan kualisifikasinya minimal selama 3 (tiga) tahun; dan
h.
Berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
4.
Tugas
Pokok dan Fungsi MTKI
MTKI mempunyai tugas:
a. Membantu Menteri dalam menyusun kebijakan, strategi,
dan tata laksana Registrasi;
b. Melakukan upaya pengembangan mutu Tenaga Kesehatan;
c. Melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
d. Menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan
monitoring MTKP;
e. Memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan;
f. Menerbitkan dan mencabut STR;
g. Melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan;
dan
h. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Registrasi.
MTKI
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan operasional
di bidang registrasi
b. tenaga kesehatan;
c. Upaya peningkatan mutu tenaga
kesehatan;
d. Penyiapan kaji banding mutu
tenaga kesehatan;
e. Menandatangani
Sertifikat uji kompetensi dan STR;
f. Penerbitan
nomor registrasi tenaga kesehatan;
g. Pencabutan
surat tanda registrasi;
h. Penyusunan
tata cara uji kompetensi, penguji dan monitoring MTKP;
i.
Pelaksanaan administrasi MTKI.
5. Tugas Divisi
a. Divisi Profesi tim penguji, kriteria penguji
serta tempat uji kompetensi bagi
tenaga kesehatan.
b. Divisi Standardisasi mempunyai tugas penyusunan
standar operasional
prosedur, materi uji kompetensi, materi pelatihan tim penguji, penetapan penguji dan
tempat uji kompetensi serta pemberian
nomor registrasi bagi tenaga kesehatan.
c. Divisi Evaluasi mempunyai tugas monitoring dan
evaluasi pelaksanaan uji
kompetensi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengawasan penyelenggaraan
registrasi serta
pencabutan surat tanda registrasi tenaga kesehatan.
6.
Tugas
Sekretariat MTKI
a.
Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan
kebijakan Pemerintah;
b.
Penatausahaan STR; dan
c.
Mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan
kerumahtanggaan MTKI.
7. Tugas Tim Ad Hoc
Tim
Ad hoc mempunyai
tugas membantu divisi standardisasi dalam melaksanakan
penyusunan materi uji kompetensi tenaga kesehatan Tim Ad hoc terdiri dari anggota-anggota
profesi.
B. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi
(MTKP)
1. MTKP merupakan unit fungsional
dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementrian Kesehatan
dibawah koordinasi MTKI.
MTKP terdiri dari :
a. Ketua
b. Divisi Registrasi
c. Divisi Uji
d. Divisi Pendidikan, Pelatihan dan
Pembinaan; dan
e. Divisi Evaluasi.
2.
Tugas
MTKP
a.
Melakukan
rekruitmen calon peserta uji kompetensi;
b. Meneliti kelengkapan dan
keabsahan terhadap persyaratan calon
peserta Uji Kompetensi;
c. Melaksanakan uji kompetensi;
d. Menyiapkan
sertiifikat Uji Kompetensi yang sudah ditandatangani Ka MTKI;
e. Memberikan rekomendasi kepada
institusi pendidikan yang terakreditasi
untuk melakukan
pendidikan dan pelatihan bagi peserta
yang belum kompeten; dan
f.
Melaksanakan
kebijakan Uji Kompetensi; dan
g. Mempublikasikan hasil Uji
Kompetensi.
3.
Persyaratan keangotaan MTKP meliputi:
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Surat
pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c. Latar
belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan atau setara;
d. Memiliki
dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. Berusia
antara 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
f. Sehat
jasmani dan rohani; dan
g. Memiliki
pengalaman bekerja sebagai profesional di bidang kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.
4.
MTKP mempunyai wewenang:
a. Menyetujui
atau menolak permohonan Uji Kompetensi;
b. Melaksanakan
sosialisasi Uji Kompetansi Tenaga Kesehatan di Provensi;
c. Memberikan
Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
d. Melakukan
koordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi dengan MTKI;
e. Membuat
laporan berkala kepada MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah Provensi; dan
f. Melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan pelatihan di Provensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar