BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap profesi mutlak mengenal atau
mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan
sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik
suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi
yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari
profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik
dalam bidang profesinya baik yang berhubungan
dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana
nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi
dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk
itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan
dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,
ketentuan/nilai moral yang
berlaku terpulang kepada profesi.
Kode etik bidan di Indonesia pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun
1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres
nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan
Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang
semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
kode etik bidan Indonesia?
2. Apa
sajakah kode etik bidan Indonesia?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui kode etik profesi bidan Indonesia
2. Sebagai
tugas mata kuliah Etika dan Hukum Profesi
BAB
II
PEMBAHASAN
Dengan
rahmat tuhan yang maha esa dan di dorong oleh keinginan yang luhur demi
tercapainya :
·
Masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
·
Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya
· Tingkat kesehatan yang optimal bagi
setiap warga Negara Indonesia,
Maka ikatan bidan Indonesia sebagai
organisasi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di
indonesia menciptakan kode etik bidan Indonesia yang di susun atas dasar
penekanan keselamatan klien di atas kepentingan lainnya.
Terwujudnya
kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan
untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim
kesehatan demi tercapainya cita cita pembangunan nasional di bidang kesehatan
pada umumnya .KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya.Mengupayakan segala sesuatunya agar
kaumnya pada detik detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran
insan generasi penerus secara selamat,aman dan nyaman merupakan tugas sentral
dari para bidan.
Menyadari
tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkatkan sesuai
dengan perkembangan zaman dan nilai nilai sosial budaya yang berlaku dalam
masyarakat ,sudah sewajarnya etik bidan ini berdasarkan pancasila dan undang
undang dasar 1945 sebagai landasan idela dan garis garis besar haluan Negara
sebagai landasan operasional.Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijakan
yang berlaku bagi bidan,kode etik ini merupakan pedoman dalam tatacara dan
keselarasan dalam pelaksanan pelayanan profesional.
Bidan
senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif
terhadap ibu hamil ,ibu menyusui ,bayi dan balita pada khususnya sehingga
mereka tumbuh berkembang menjadi insane Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan
masyarakat pada khususnya.
Secara
umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
BAB
I
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP
KLIEN
DAN MASYARAKAT
- Setiap bidan senantisasa menunjang
tinggi ,menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya.dalam melaksanakan
tugas dan pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang
utuh dan memelihara citra bidan .
- Setiap badan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan kebutuhan klien ,keluarga dan masyarakat .
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya mendahulukan kepentingan klien,menghormati hak klien dan
menghormati nilai nilai yang berlaku di masyarakat .
- Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan
kemampuan yang di milikinya .
- Setiap bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya
,dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
BAB
II
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP TUGAS
- Setiap bidan senantiasa
memberikan pelayanan paripura kepada klien ,keluarga dan masyarakat sesuai
dengan kemampuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan
klien,keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berhak memberikan
pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan .
- Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau di percayakan kepadanyan
,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau di perlukan sehubungan dengan
kepentingan bidan.
BAB
III
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP SEJAWAT
DAN
TENAGA KESEHATAN LAINNYA
- Setiap bidan harus menjalin
hubungan yang baik dengan sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang
serasi.
- Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainnya.
BAB
IV
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1. Setiap bidan menjaga nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi
dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2. Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan
serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan
mutu dan citra profesinya.
BAB
V
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1. Setiap bidan harus memelihara
kesehatanya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2. Setiap bidan seyogyanya berusaha
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknolgi.
BAB
VI
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP PEMERINTAHAN NUSA,
BANGSA
DAN TANAH AIR
1. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
2. Setiap bidan melalui profesinya
berpartisifasi dan menyumbang pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan
mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB
VII
PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya sehari hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan
Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
·
Kesimpulan
Bidan
merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan
berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan
bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kode
etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan Komprehensif suatu
profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian
profesi.
·
Saran
Bidan
adalah seorang profesional yang sudah dilatih dengan pengetahuan khusus dalam
bantuan kepada wanita agar tetap sehat selama hamil dan menolongnya pada waktu
melahirkan, ahli dalam memberikan asuhan, penyuluhan, konseling dan dukungan
secara individu kepada wanita dan bayinya dalam siklus kehamilan dan
persalinan. Sebagai tenaga profesional bidan harus memiliki etika dan kode etik
yang memadai di samping itu bidan juga harus memiliki kompetensi yang dapat
mengarahkannya untuk memberikan pelayanan yang prima atau berkualitas (bidan
delima). Berkaitan dengan itu, maka seorang calon bidan harus mengetahui etika
profesi bidan utamanya di Indonesia sebelum terjun ke masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
1 komentar:
Tidak banyak calon orangtua yang tahu bahwa titik awal kehamilan adalah titik penting dalam kehidupan si bayi kelak dewasa, takdir Allah ditentukan dengan apa yang diperbuat oleh orangtuanya ketika si janin bayi tengah dikandung, 99 hari pertama dari saat pembuahan adalah saat yang tepat untuk memohon kepada Allah agar anak kita dijadikan manusia yang terbaik, Saya penemu metode Self Hipnotism mengajak anda para calon orangtua yang sedang menunggu kelahiran bayinya berlatih dan berikhtiar agar kelak sang bayi ketika dewasa berkualitas pemimpin Muslim di masa depan, hubungi saya di Bidan Zunaidah Habib : HP 021 - 98053416, Kp Banjaran Pucung RT 05 RW 07 Cilangkap Tapos Depok Jawa Barat atau lihat MERANCANG JANIN BAYI JENIUS: Buku "Mencetak Anak Saleh Metode VRESH" . Penulis : Rausyan Fikri dan Hasnan Habib
Sumber: http://ibuhamil.com/area-promosi/21674-pelatihan-ibu-hamil-agar-anaknya-kelak-cerdas-beriman-berkualitas-pemi.html#ixzz2JK4c17Zk
Posting Komentar