Rabu, 12 September 2012

Makalah Kode Etik Bidan Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

             A.    LATAR BELAKANG
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
            B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimanakah kode etik bidan Indonesia?
2.      Apa sajakah kode etik bidan Indonesia?

            C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui kode etik profesi bidan Indonesia
2.      Sebagai tugas mata kuliah Etika dan Hukum Profesi


BAB II
PEMBAHASAN
Dengan rahmat tuhan yang maha esa dan di dorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya :
·      Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
·      Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
            ·      Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia,

Maka ikatan bidan Indonesia sebagai organisasi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di indonesia  menciptakan kode etik bidan Indonesia yang di susun atas dasar penekanan keselamatan klien di atas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi tercapainya cita cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya .KIA/KB dan kesehatan keluarga pada  khususnya.Mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya pada detik detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi penerus secara selamat,aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.
Menyadari tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkatkan sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat ,sudah sewajarnya etik bidan ini berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 sebagai landasan idela dan garis garis besar haluan Negara sebagai landasan operasional.Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijakan yang berlaku bagi bidan,kode etik ini merupakan pedoman dalam tatacara dan keselarasan dalam pelaksanan pelayanan profesional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil ,ibu menyusui ,bayi dan balita pada khususnya sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insane Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:






BAB  I
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP
KLIEN DAN MASYARAKAT

  1. Setiap bidan senantisasa menunjang tinggi ,menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya.dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh  dan memelihara citra bidan .
  3. Setiap badan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien ,keluarga dan masyarakat .
  4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien,menghormati hak klien dan menghormati nilai nilai yang berlaku di masyarakat .
  5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang di milikinya .
  6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya ,dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGAS

  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripura kepada klien ,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat.
  2. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan .
  3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau di percayakan kepadanyan ,kecuali bila diminta oleh pengadilan atau di perlukan sehubungan dengan kepentingan bidan.

BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT
DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA

  1. Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

BAB IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA

1.      Setiap bidan menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

BAB V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI

1.      Setiap bidan harus memelihara kesehatanya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.      Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi.

BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAHAN NUSA,
BANGSA DAN TANAH AIR

1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
2.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisifasi dan menyumbang pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

BAB VII
PENUTUP

Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

BAB III
PENUTUP

·         Kesimpulan

Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan  Komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

·         Saran

Bidan adalah seorang profesional yang sudah dilatih dengan pengetahuan khusus dalam bantuan kepada wanita agar tetap sehat selama hamil dan menolongnya pada waktu melahirkan, ahli dalam memberikan asuhan, penyuluhan, konseling dan dukungan secara individu kepada wanita dan bayinya dalam siklus kehamilan dan persalinan. Sebagai tenaga profesional bidan harus memiliki etika dan kode etik yang memadai di samping itu bidan juga harus memiliki kompetensi yang dapat mengarahkannya untuk memberikan pelayanan yang prima atau berkualitas (bidan delima). Berkaitan dengan itu, maka seorang calon bidan harus mengetahui etika profesi bidan utamanya di Indonesia sebelum terjun ke masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA









1 komentar:

Asosasi Petani Pelopor Penghijauan mengatakan...

Tidak banyak calon orangtua yang tahu bahwa titik awal kehamilan adalah titik penting dalam kehidupan si bayi kelak dewasa, takdir Allah ditentukan dengan apa yang diperbuat oleh orangtuanya ketika si janin bayi tengah dikandung, 99 hari pertama dari saat pembuahan adalah saat yang tepat untuk memohon kepada Allah agar anak kita dijadikan manusia yang terbaik, Saya penemu metode Self Hipnotism mengajak anda para calon orangtua yang sedang menunggu kelahiran bayinya berlatih dan berikhtiar agar kelak sang bayi ketika dewasa berkualitas pemimpin Muslim di masa depan, hubungi saya di Bidan Zunaidah Habib : HP 021 - 98053416, Kp Banjaran Pucung RT 05 RW 07 Cilangkap Tapos Depok Jawa Barat atau lihat MERANCANG JANIN BAYI JENIUS: Buku "Mencetak Anak Saleh Metode VRESH" . Penulis : Rausyan Fikri dan Hasnan Habib


Sumber: http://ibuhamil.com/area-promosi/21674-pelatihan-ibu-hamil-agar-anaknya-kelak-cerdas-beriman-berkualitas-pemi.html#ixzz2JK4c17Zk