BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ejaan adalah
keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran, dan bagaimana
menghubungkan serta memisahkan lambang-lambang. Secara teknis, ejaan adalah
aturan penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan penulisan tanda
baca. Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia, ejaan Republik atau ejaan
Soewandi. yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan
sebelumnya.
Bahasa Indonesia dalam sejarah
perkembangannya telah menggunakan beberapa ejaan, antara lain ejaan Van
Ophuiysen dan ejaan Soewandi. Akan tetapi, sejak 1972, tepatnya pada 16 Agustus
1972, telah ditetapkan dan diberlakukan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang
diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman
Umum Pembentukan Istilah. Apabila pedoman ini dipelajari dan ditaati maka tidak
akan terjadi kesalahan pengejaan kata.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan
bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun
Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri.
Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang
telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan
Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan
Presiden No. 57, Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi dalam istilah
bahasa Melayu Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia
ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan pemakaian
berjudul "Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan".
Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan
Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku
"Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan
penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dengan surat putusannya No.0196/1975 memberlakukan "Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan
Istilah".
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMAKAIAN HURUF
a.
Huruf Abjad
Abjad yang
digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf yang berikut. Nama
huruf disertakan di sebelahnya.
Huruf
|
Nama
|
Huruf
|
Nama
|
Huruf
|
Nama
|
A a
B b
C c
D d
E e
F f
G g
H h
I i
|
a
be
ce
de
e
ef
ge
ha
i
|
J j
K k
L l
M m
N n
O o
P p
Q q
R r
|
je
ka
el
em
en
o
pe
ki
er
|
S s
T t
U u
V v
W w
X x
Y y
Z z
|
es
te
u
ve
we
eks
ye
zet
|
b.
Huruf Vokal
Huruf yang
melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o,dan
u.
Huruf
Vokal
|
Contoh
pemakaian dalam kata
|
||
diawal
|
Ditengah
|
diakhir
|
|
A
e
i
o
|
Api
Enak
Emas
Itu
oleh
|
Padi
Petak
Kena
Simpan
Kota
|
Lusa
Sore
Tipe
Murni
radio
|
Dalam pengajaran lafal kata, dapat digunakan tanda aksen
jika ejaan kata menimbulkan keraguan.
c.
Huruf konsonan
Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia
terdiri atas huruf-huruf b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s,
t, v, w, x, y, dan z.
d.
Huruf Diftong
Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang
dilambangkan dengan ai, au, dan oi.
e.
Gabungan Huruf
Konsonan
Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf
yang melambangkan konsonan, yaitu kh, ng, ny, dan sy. Masing-masing
melambangkan satu bunyi konsonan.
f.
Pemenggalan Kata
1.
Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai
berikut.
Ø Jika di tengah kata ada
vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal
itu.
Ø Jika di tengah kata ada
huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf
vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
Ø Jika di tengah ada dua huruf
konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan
itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
Ø Jika di tengah kata ada tiga
buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan
yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
2. Imbuhan akhiran dan imbuhan
aalan, termasuk awalan yang mengalami perubahanbentuk serta partikel yang
biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapatdipenggal pada
pergantian baris.
3. Jika suatu kata terdiri atas
lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabungdengan unsur
lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) di antara unsur-unsur itu atau (2) pada
unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c dan 1d di atas.
B.
HURUF
KAPITAL
Pemakaian huruf yang lazim dalam bahasa
Indonesia adalah huruf kapital atau huruf besar dan huruf miring, sedangkan
huruf tebal tidak pernah diatur dalam pedoman EYD. Uraian secara rinci tentang
penulisan huruf kapital akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Huruf kapital atau huruf besar dipakai
sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
2.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.
3.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan
nama Tuhan, nama Nabi/Rasul, dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
4.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan
keagamaan yang diikuti nama orang.
5.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang
diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu,
nama instansi, atau nama tempat.
6.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama orang.
7.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.
8.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa
sejarah.
9.
Huruf
kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.
10. Huruf kapital dipakai sebagai huruf
pertama semua unsur nama Negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta
nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
11. Huruf kapital dipakai sebagai huruf
pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan,
lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
12. Huruf kapital dipakai sebagai huruf
pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna di dalam nama
buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke,
dari, dan, yang, untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
13. Huruf kapital dipakai sebagai huruf
pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
14. Huruf kapital dipakai sebagai huruf
pertama kata petunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak,
adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.
15. Huruf kapital dipakai sebagai huruf
pertama kata ganti anda.
C.
PENULISAN KATA
a. Kata
Dasar
Kata yang berupa kata dasar ditulis
sebagai satu kesatuan.
b. Kata
Turunan
·
Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran)
ditulis serangkai dengan kata dasarnya.
·
Jika bentuk kata dasar berupa gabungan
kata, awalan atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti
atau mendahuluinya.
·
Jika bentuk dasar yang berupa gabungan
kata mendapat awalan dan akhiran sekaligus, unsure gabungan kata itu ditulis
serangkai.
·
Jika salah satu unsure gabungan kata
hanya dipakai dalam kombinasi, gabungan kata itu ditulis serangkai.
c.
Bentuk
Ulang
Bentuk
ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung.
d. Gabungan
Kata
§ Gabungan
kata yang lazim disebut kata majemuk, termasukistilah khusus, unsure-unsurnya
ditulis terpisah.
§ Gabungan
kata, termasuk istilah khusus, yang mungkin menimbulkan kesalahan pengertian
dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian unsure yang
bersangkutan.
e. Kata
Ganti ku, kau, mu, dan nya
Kata ganti ku dan kau ditulis
serangkai dengan kata yang mengikutinya; ku, mu, dan nya ditulis serangkai
dengan kata yang mendahuluinya.
f. Kata
Depan di, ke, dan dari
Kata depan di, ke, dan dari ditulis
terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim
dianggap sebagai satu kata seperti kepada dan daripada.
g. Kata
si dan sang
Kata si dan sang ditulis terpisah
dari kata yang mengikutinya.
h. Partikel
Partikel –lah, -kah, dan –tah ditulis
serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Partikel pun ditulis terpisah dari kata
yang mendahuluinya.
Partikel per yang berarti ‘mulai’,
‘demi’, dan ‘tiap’ ditulis terpisah dari bagian kalimat yang mendahului atau
mengikutinya.
i.
Singkatan dan Akronim
1) Singkatan
ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri dari atas satu huruf atau lebih.
v Singkatan
nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda
titik.
v Singkatan
nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraaan, badan atau organisasi ,
serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf
capital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
v Singkatan
umum yang terdiri dari atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.
v Lambang,
kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti
tanda titik.
2) Akronim
ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun
gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.
v Akronim
nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya
dengan huruf capital.
v Akronim
nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari
deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital.
v Akronim
yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata
seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
j.
Angka dan Lambang
1) Angka
dipakai untuk menyatakan lambing bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim
digunakanangka Arab atau angka Romawi.
2) Angka
lazim dipakai untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar pada
alamat.
3) Angka
digunakan untuk menyatakan (i) ukuran panjang, berat, luas, dan isi, (ii)
satuan waktu, (iii) nilai uang, dan (iv) kuantitas.
4) Angka
digunakan juga untuk menomori bagian karangan dan ayat kitab suci.
5) Penulisan
lambang bilangan yang mendapat akhiran –an.
6) Lambang
bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf
kecuali jika beberapa lambang bilangan dipakai secara berurutan, seperti dalam
perincian dan pemaparan.
7) Lambang
bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Jika perlu, susunan kalimat
diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata
tidak terdapat pada awal kalimat.
8) Angka
yang menunjukkan bilangan utuh yang besar dapat dieja sebagian supaya lebih
mudah dibaca.
9) Bilangan
tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali di
dalam dokumen resmi seperti akta dan kuitansi.
10) Jika
bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisannya harus tepat.
D.
PEMAKAIAN TANDA BACA
a. Tanda
Titik (.)
1) Tanda
titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pernyataan atau seruan.
2) Tanda
titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan ikhtisar, atau
daftar.
3) Tanda
titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan
waktu.
4) Tanda
titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan
jangka waktu.
5)
Tanda
titik dipakai di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan
tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.
6)
Tanda
titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala
ilustrasi, tabel dan sebagainya.
7)
Tanda
titik tidak dipakai dibelakang (1) alamat pengirim dan tanggal surat atau (2)
nama dan alamat surat.
b. Tanda
Koma (,)
1)
Tanda
koma dipakai di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
2)
Tanda
koma dipakai untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara
berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan.
3)
Tanda
koma dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat
itu mendahului induk kalimatnya.
4)
Tanda
koma dipakai dibelakang kata atau ungkapan penghubung antar kalimat yang
terdapat pada awal kalimat. Termasuk di dalamnya oleh karena itu, jadi,
lagipula, meskipun begitu, akan tetapi.
5)
Tanda
koma dipakai untuk memisahkan kata seperti o,ya, wah, aduh, kasihan, dari kata
lain yang terdapat di dalam kalimat.
6)
Tanda
koma dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.
7)
Tanda
koma dipakai di antara (i) nama dan alamat, (ii) bagian-bagian alamat, (iii)
tempat dan tanggal, dan (iv) nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis
berurutan.
8)
Tanda
koma dipakai untuk menceraikan bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar
pustaka.
9)
Tanda
koma dipakai di bagian-bagian dalam catatan kaki.
10) Tanda koma dipakai di antara nama orang
dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakan dari singkatan nama diri,
keluarga, atau marga.
11) Tanda koma dipakai dimuka angka
persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.
12) Tanda koma dipakai untuk mengapit
keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.
13) Tanda koma dipakai untuk menghindari
salah baca di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat.
14) Tanda koma tidak dipakai untuk
memisahkan petikan lansung dari bagian kalimat yang mengirinya dalam kalimat
jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
c. Tanda
Titik Koma (;)
1)
Tanda
koma tidak dipakai untuk memisahkan petikan lansung dari bagian kalimat yang
mengirinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya
atau tanda seru.
2)
Tanda
titik koma sebagai pengganti kata pengubung untuk memisahkan kalimat yang
setara di dalam kalimat majemuk.
d. Tanda
Titik Dua (:)
1)
Tanda
titik dua dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian
atau pemerian.
2)
Tanda
titik dua dipakai sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.
3)
Tanda
titik dua dapat dipakai dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku
dalam percakapan.
4)
Tanda
titik dua dipakai (i) diantara jilid atau nomer dan halaman, (ii) di antara bab
dan ayat dalam kitab suci, (iii) di antara judul dan anak judul suatu karangan,
serta (iv) nama kota dan penerbit buku acuan dalam karangan.
e. Tanda
Hubung
1)
Tanda
hubung menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh pergantian baris.
2)
Tanda
hubung menyambung awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan
bagian kata didepannya pada pergantian baris.
3)
Tanda
hubung menyambung unsur-unsur kata ulang. Angka “2” sebagai tanda ulang hanya
digunakan pada tulisan cepat dan notula, dan tidak dipakai pada teks karangan.
4) Tanda hubung menyambung huruf kata yang
dieja satu-satu dan bagian-bagian tunggal.
5) Tanda hubung boleh dipakai untuk
memperjelas (i) hubungan bagian kata atau ungkapan dan (ii) penghilangan bagian
kelompok kata.
6) Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan
(i) se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital, (ii) ke-
dengan angka, (iii) angka dengan –an, (iv) singkatan berhuruf kapital dengan
imbuhan atau kata, dan (v) nama jabatan rangkap.
7)
Tanda
hubung dipakai untuk merangkaikan unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa
Asing.
f. Tanda
Pisah (-)
1) Tanda pisah membatasi penyisipan kata
atau kalimat yang memberi penjelasan di luar bangunan kalimat.
2) Tanda pisah menegaskan adanya keterangan
aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
3)
Tanda
pisah dipakai diantara dua bilangan atau tanggal yang berarti ‘sampai ke’ atau
‘sampai dengan’.
g.
Tanda
Elipsis (…)
1) Tanda elipsis dipakai dalam kalimat yang
terputus-putus.
2)
Tanda
elipsis menunjukkan bahwa dalam suatu kalimat atau naskah ada bagian yang dihilangkan.
h.
Tanda
Tanya (?)
1) Tanda tanya dipakai pada akhir kalimat
tanya.
2)
Tanda
tanya dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang
disangsikan atau yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya.
i.
Tanda
seru (!)
Tanda
seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah
yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, ataupun rasa emosi yang kuat.
j.
Tanda
kurung ((…))
1) Tanda kurung mengapit keterangan atau
penjelasan.
2) Tanda kurung mengapit keterangan atau
penjelasan yang bukan bagian integral pokok pembicaraan.
3) Tanda kurung mengapit huruf atau kata
yang kehadirannya di dalam teks dapat dihilangkan.
4)
Tanda
kurung mengapit angka atau huruf yang memerinci satu urutan keterangan.
k.
Tanda
kurung siku ([…])
1) Tanda kurung siku mengapit huruf, kata,
atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian
kalimat yang ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau
kekurangan itu memang terdapat di dalam naskah asli.
2)
Tanda
kurung siku mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda
kurung.
l.
Tanda
Petik (“…”)
1) Tanda petik mengapit petikan langsung
yang berasal dari pembicaraan dan naskah atau bahan tertulis lain.
2) Tanda petik mengapit judul syair,
karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.
3) Tanda petik mengapit istilah ilmiah yang
kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.
4) Tanda petik penutup mengikuti tanda baca
yang mengakhiri petikan langsung.
5)
Tanda
baca penutup kalimat atau bagian kalimat ditempatkan di belakang tanda petik yang
mengapit kata atau ungkapan yang dipakai dengan arti khusus pada ujung kalimat
atau bagian kalimat.
m.
Tanda
Petik Tunggal ('...')
1) Tanda petik tunggal mengapit petikan
yang tersusun di dalam petikan lain.
2)
Tanda
petik tunggal mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata atau ungkapan
asing.
n.
Tanda
Garis Miring (/)
1) Tanda garis miring dipakai di dalam
nomor surat dan nomor pada alamat dan penandaan masa satu tahun yang terbagi
dalam dua tahun takwim.
2)
Tanda
garis miring dipakai sebagai pengganti kata atau, tiap.
o.
Tanda
Penyingkat (Apostrof) (')
Tanda
penyingkat menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka tahun.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan yang telah dijelaskan dimuka, maka ada beberapa hal yang dapat
penulis simpulkan:
1.
Ejaan
adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran, dan bagaimana
menghubungkan serta memisahkan lambang-lambang. Secara teknis, ejaan adalah
aturan penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan penulisan
tanda baca.
2.
Ejaan
yang berlaku sekarang ini adalah ejaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan
Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.
3.
Ada
banyak sekali tata cara penulisan huruf kapital, yang kesemuanya telah diatur
dalam pedoman umum Ejaan yang Disempurnakan (EYD).
4.
Akan
halnya dengan penulisan huruf besar, penulisan tanda bacapun telah diatur dalam
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
B. Saran
dan Kritik
1. Bahasa Indonesia adalah bahasa Negara
dan bahasa Nasional yang berfungsi sebagai sarana komunikasi ilmiah, untuk itu
kiranya adalah suatu keharusan bagi kita semua agar mampu memahami ejaan bahasa
Indonesia yang disempurnakan (EYD).
2. Apa yang kita mengerti dan pahami
tentang ejaan bahasa Indonesia yang
disempurnakan (EYD), sekiranya dapat kita praktekkan dalam penulisan karya
ilmiah agar bahasa kita ini tidak tercampur dengan kata-kata asing.
DAFTAR PUSTAKA
Agustin, Risa,
Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) Dengan Pedoman Umum Pembentukan
Istilah, Surabaya: Serba Jaya, 1972.
Ningsih, Sri, dkk., Bahasa Indonesia Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: C.V Andi sOffset,2007.
Pamungkas,
Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Surabaya: Giri Surya,1972.
Zainuddin,
Materi Pokok Bahasa dan Sastra Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
http://pemakaian_huruf_bahasa_indonesia/jasa_artikel.com.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar